PERSYARATAN BEBAS PUSTAKA
Surat keterangan bebas pustaka merupakan surat keterangan yang menunjukkan bahwa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa sudah menyelesaikan administrasi perpustakaan. Surat keterangan bebas pustaka digunakan untuk syarat wisuda, pengambilan ijazah dan pindah kuliah/keluar.
A. Syarat Wisuda dan Pengambilan Ijazah
B. Pindah Kuliah/Keluar
Jika tidak sesuai dengan format yang ditentukan, maka surat keterangan bebas pustaka tidak akan di proses.
Untuk informasi bebas pustaka dapat menghubungi Pak Teguh.
No: 0819-3228-4459